Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | KAMPUNG Pop-S KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | ILHAM KAULI, S.Sos, M.Si |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Non Digital |
| Urusan Inovasi | Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Rancang Bangun | Latar Belakang Program Inovasi Kampung Pop-S (Place of Public Service) Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminsitrasi Kependudukan dan dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Natuna berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangannya. Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk daerah Kabupaten Natuna perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan. Program Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) adalah berbentuk sosilisasi dan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dilaksana di Desa, Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Natuna yang melalui Perjanjian Kerjasama.
Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil saat ini sudah melakukan Perjanjian kerjsama dengan Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kelurahan Serasan, Desa Kampung Hilir dan Desa Setelung. Program Inovasi Kampung Pop-S (Place of Public Service) merupakan sebuah inisiatif penting yang diluncurkan di Kabupaten Natuna dengan tujuan utama mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Latar belakang program ini dapat dipahami melalui beberapa aspek kunci yang saling terkait: Kondisi Geografis dan Demografis Kabupaten Natuna Kabupaten Natuna adalah wilayah kepulauan yang secara geografis tersebar luas dengan pulau-pulau yang terpisah-pisah. Kondisi ini secara inheren menimbulkan tantangan besar dalam penyediaan layanan publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan. Jarak tempuh antar pulau yang jauh, keterbatasan transportasi, dan infrastruktur yang belum merata di setiap wilayah seringkali menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengakses kantor-kantor pelayanan publik yang umumnya terpusat di ibu kota kabupaten atau kecamatan tertentu. Akibatnya, banyak warga harus mengeluarkan biaya dan waktu yang tidak sedikit hanya untuk mengurus dokumen dasar seperti akta kelahiran, kartu keluarga, atau KTP. Keterbatasan akses ini pada akhirnya menghambat pemenuhan hak-hak sipil dasar masyarakat, seperti hak atas identitas, hak untuk mendapatkan pendidikan, atau hak untuk mengakses layanan kesehatan. Tantangan Akses Layanan Kependudukan Sebelum adanya Program Kampung Pop-S, masyarakat di Natuna seringkali menghadapi berbagai hambatan dalam mengurus dokumen kependudukan. Proses yang birokratis, antrean panjang di kantor pelayanan, serta kurangnya informasi yang memadai tentang persyaratan dan prosedur menjadi keluhan umum. Bagi warga yang tinggal di desa-desa terpencil atau pulau-pulau kecil, kesulitan ini berlipat ganda. Mereka harus menempuh perjalanan laut yang berisiko, mengeluarkan biaya transportasi yang tidak sedikit, dan terkadang harus menginap di luar rumah hanya untuk mengurus satu jenis dokumen. Situasi ini menciptakan ketidaksetaraan akses terhadap layanan publik dan menghambat inklusi sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Urgensi Percepatan Pemenuhan Hak Sipil Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bukan sekadar selembar kertas, melainkan fondasi bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Tanpa dokumen yang sah, individu dapat kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hak memilih dalam pemilu, atau bahkan untuk melamar pekerjaan. Keterlambatan atau ketiadaan dokumen ini dapat menimbulkan masalah hukum dan sosial yang kompleks, seperti tidak terdaftarnya anak di sekolah, kesulitan dalam mendapatkan warisan, atau kerentanan terhadap tindak kejahatan karena tidak memiliki identitas resmi. Oleh karena itu, percepatan penerbitan dokumen ini menjadi sangat mendesak untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pengakuan identitas dan akses penuh terhadap hak-haknya. Inovasi sebagai Solusi Strategis Menyadari kompleksitas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna memandang perlu adanya sebuah program inovasi yang adaptif dan proaktif. Konsep Program Inovasi Kampung Pop-S dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.Dengan pendekatan sosialisasi dan pelayanan terpadu yang dilaksanakan di tingkat Desa, Kelurahan, dan Kecamatan di Kabupaten Natuna. program ini memangkas mata rantai birokrasi dan mempersingkat waktu tunggu. Pelaksanaan melalui Perjanjian Kerjasama menunjukkan komitmen lintas sektor dan upaya kolaboratif untuk mencapai tujuan bersama. Inovasi ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang pemerataan akses dan keadilan sosial, memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam pemenuhan hak-hak dasarnya hanya karena kendala geografis atau kurangnya informasi. Secara keseluruhan, Program Inovasi Kampung Pop-S lahir dari kebutuhan nyata untuk mengatasi tantangan geografis, meningkatkan akses layanan publik, dan mempercepat pemenuhan hak-hak sipil masyarakat di Kabupaten Natuna, menjadikannya sebuah langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. |
| Tujuan Inovasi | Tujuan Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) untuk percepatan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ditingkat Desa Kelurahan dan Kecamatan, sehingga kebutuhan hak sipil masyarakat dapat terpenuhi dengan serta dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh mengingat Kabupaten Natuna adalah Wilayah Kepulauan.
|
| Manfaat Inovasi | Manfaat Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) Program ini menawarkan berbagai manfaat langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah:
|
| Hasil Inovasi | Hasil Inovasi KAMPUNG Pop-S (PLACE OF PUBLIK SERVICE) Inovasi ini menghasilkan dampak yang lebih luas bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Natuna:
|
| Waktu Ujicoba | 10-01-2024 |
| Waktu Implementasi | 09-04-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | |||||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | 11-30 SDM |
|
4 | |||||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | |||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Alat Kerja | 6 | |||||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Pemerintah Daerah sudah menuangkan program inovasi daerah dalam RKPD T-1 atau T-2 |
|
2 | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | |||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | |||||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 1-2 Perangkat Daerah |
|
1 | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Konten melalui Media Sosial atau pemberitaan yang dikeluarkan oleh Pemda | foto kegiatan | 2 | |||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Telah terdapat pedoman teknis berupa buku dalam bentuk elektronik | Manual Book | 2 | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 3 atau lebih metode | Kemudahan Informasi Layanan | 3 | |||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 2-5 hari |
|
4 | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | kurang dari sama dengan 50% atau Tidak ada pengaduan | Penyelesaian Pengaduan | 1 | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah | Layanan Terintegrasi | 2 | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | ||||||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 5-8 bulan | Waktu Penciptaan Inovasi | 4 | |||||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 501 orang keatas | Daftar Penerima Manfaat | 9 | |||||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |