Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | SI KOMPAK SISTEM INFORMASI, KOMUNIKASI PELAYANAN KESEHATAN |
| Bentuk Inovasi | Pelayanan Publik |
| Inisiator Inovasi | Ns.NAZRI, S.Kep.; FATIMAH S.KM,; Nazira A.Md. Keb |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Kesehatan |
| Rancang Bangun | Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat memiliki peran krusial dalam meningkatkan derajat kesehatan. Namun, seringkali masyarakat mengalami kendala dalam mengakses informasi kesehatan yang relevan dan terpercaya, serta kesulitan dalam berkonsultasi mengenai masalah kesehatan dan penggunaan obat. Keterbatasan ini dapat menghambat upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilakukan oleh puskesmas. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Website puskesmas dapat menjadi pusat informasi kesehatan yang komprehensif, media sosial dapat menjangkau masyarakat secara luas untuk penyebaran informasi dan interaksi, serta WhatsApp dapat memfasilitasi konsultasi obat yang cepat dan personal. SIKOMPAK akan mengintegrasikan tiga platform utama: Website Puskesmas yang Interaktif: o Menyediakan informasi lengkap mengenai layanan puskesmas, jadwal praktik dokter, informasi penyakit, tips kesehatan, artikel kesehatan, dan berita terbaru dari puskesmas. Dilengkapi dengan Website untuk menjawab pertanyaan umum masyarakat. Memungkinkan masyarakat untuk memberikan umpan balik dan saran secara online. o Terintegrasi dengan sistem pendaftaran online (jika sudah ada atau akan dikembangkan). • Menyediakan link atau informasi kontak media sosial dan WhatsApp puskesmas. Media Sosial Puskesmas (Instagram, Facebook, Tiktok dll.): o Digunakan sebagai saluran untuk menyebarkan informasi kesehatan secara menarik dan mudah dipahami (misalnya infografis, video pendek, live session). Membangun interaksi dengan masyarakat melalui fitur komentar, polling, dan kuis kesehatan. Menyediakan informasi acara atau kegiatan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas. Whats App untuk Konsultasi Obat: Menyediakan nomor WhatsApp khusus yang dikelola oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang kompeten. Memfasilitasi konsultasi mengenai penggunaan obat (dosis, cara pemakaian, efek samping, interaksi obat). • Memberikan informasi mengenai ketersediaan obat di puskesmas. Memberikan edukasi singkat terkait obat-obatan. Catatan: Layanan konsultasi obat melalui WhatsApp harus memperhatikan aspek kerahasiaan pasien dan batasan-batasan informasi yang dapat diberikan secara daring Oleh karena itu, kami mengusulkan inovasi SIKOMPAK (Sistem Komunikasi Informasi Kesehatan Terpadu), sebuah sistem yang mengintegrasikan website puskesmas, media sosial, dan WhatsApp untuk meningkatkan aksesibilitas informasi kesehatan, mempermudah interaksi antara puskesmas dan masyarakat, serta menyediakan layanan konsultasi obat yang efisien. |
| Tujuan Inovasi | Inovasi SIKOMPAK bertujuan untuk: Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi kesehatan yang akurat dan terpercaya dari puskesmas. Memperluas jangkauan komunikasi dan interaksi antara puskesmas dan masyarakat melalui platform media sosial. Memfasilitasi konsultasi obat yang mudah, cepat, dan personal melalui WhatsApp. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesehatan dan penggunaan obat yang benar. Mendukung upaya promotif, preventif, dan kuratif puskesmas secara keseluruhan. |
| Manfaat Inovasi | Inovasi SIKOMPAK (Sistem Informasi Komunikasi Pelayanan Kesehatan) membawa banyak manfaat signifikan bagi berbagai pihak dalam ekosistem pelayanan kesehatan. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
Bagi Pasien
Bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit)
Bagi Tenaga Medis (Dokter, Perawat, Bidan, dll.)
Bagi Pemerintah/Dinas Kesehatan
Secara keseluruhan, SIKOMPAK berpotensi merevolusi sistem pelayanan kesehatan dengan menciptakan ekosistem yang lebih efisien, terintegrasi, dan berpusat pada pasien |
| Hasil Inovasi | Berikut adalah hasil-hasil inovasi SIKOMPAK yang diperkuat dengan pemanfaatan digitalisasi media sosial:
1. Peningkatan Akses Informasi Kesehatan yang Personal dan Terjangkau
2. Peningkatan Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
3. Peningkatan Kesiapsiagaan dan Respons Bencana/Wabah
|
| Waktu Ujicoba | 01-09-2023 |
| Waktu Implementasi | 08-01-2024 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | SK Kepala Daerah / Kepala Perangkat Daerah |
|
3 | |||||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | Lebih dari 30 |
|
6 | |||||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada dua tahun berturut-turut (T-1 dan T-0 atau T-1 dan T-2) |
|
4 | |||||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja secara elektronik | Alat Kerja | 4 | |||||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | |||||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Foto Sosialisasi tatap muka baik secara langsung ataupun virtual (luring/daring) atau sosialisasi menggunakan media fisik seperti pamflet, banner, baliho, pameran, dsb. | Sosialisasi | 1 | |||||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 2 dari 4 metode | Kemudahan Informasi Layanan | 2 | |||||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | kurang dari sama dengan 50% atau Tidak ada pengaduan | Layanan Pengaduan | 1 | |||||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | |||||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | ||||||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 9 bulan keatas | Waktu Penciptaan Inovasi | 2 | |||||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Jumlah pengguna penerima manfaat 501 orang keatas | Daftar Penerima Manfaat | 9 | |||||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Hasil pengukuran kepuasan pengguna dari evaluasi survei kepuasan masyarakat | Survey Kepuasan Masyarakat | 4 | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |