Lomba Inovasi Daerah
Tahun 2025
Data Inovasi
| Nama Inovasi | eKEJAP Sistem Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah |
| Bentuk Inovasi | Tata Kelola Pemerintahan |
| Inisiator Inovasi | CATUR BUDIYONO, S.Kom |
| Tahapan Inovasi | Penerapan |
| Jenis Inovasi | Digital |
| Urusan Inovasi | Perencanaan |
| Rancang Bangun | Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna merupakan suatu organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok untuk merumuskan, mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengendalian Daerah. Dalam melaksanakan pengendalian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kota/Kabupaten. Keberhasilan dalam melakukan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang merupakan tugas pokok Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah akan di laporkan setiap tahunnya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP). Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) menuangkan laporan antara target target kinerja yang disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) dengan realisasi kinerja. Dalam menetapkan isu prioritas/ core issue, dapat digunakan teknik tapisan isu dengan menggunakan metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Analisi USG merupakan salah satu cara untuk menetapkan urutan prioritas isu masalah dengan mempertimbangkan tingkat kepentingan, keseriusan dan perkembangan setiap variable dengan metode teknik scoring. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan hasil scoring analisis isu diatas maka dapat kita ketahui bahwa belum efektifnya waktu evaluasi kinerja pembangunan merupakan isu yang paling dominan. Isu itu di karenakan Natuna belum memiliki system/ aplikasi dalam melakukan evaluasi kinerja pembangunan daerah. Dengan belum adanya system/ aplikasi evaluasi kinerja pembangunan daerah maka dapat berakibat pada kurang efektifnya waktu evaluasi kinerja yang harus dilaksanakan pada setiap triwulan. Untuk lebih mengefektifkan waktu evaluasi kinerja pembangunan maka akan di bangun suatu Sistem Evaluasi Kinerja Pembangunan (SEKejaP). |
| Tujuan Inovasi | Tujuan penyusunan aksi perubahan adalah untuk lebih mengefektifkan waktu evaluasi pembangunan daerah baik waktu evaluasi rencana kerja (Renja) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Natuna setiap triwulan. Dalam penyusunan aksi perubahan dibagi dalam 3 tahapan yaitu: a. Jangka PendekDalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan berlangsung maka target yang akan di kerjakan adalah terbangunnya Sistem Evaluasi Kinerja Pembangunan (SEKejaP) Dalam jangka panjang system ini akan di gunakan untuk evaluasi RencanaKerja Pemerintah Daerah (RKPD) semester II tahun 2023 |
| Manfaat Inovasi | Manfaat yang di harapkan dari penyusunan Sistem Evaluasi Kinerja Pembangunan (SEKejaP) bagi perangkat daerah adalah dapat mempermudah dalam menyusun evaluasi kinerja dari masing-masing perangkat daerah. Sedangkan manfaat bagi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah adalah dapat mempercepat pemintaan data evaluasi kinerja perangkat daerah per triwulan, ketepatan waktu penyusunan laporan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) per triwulan yg akan disampaikan ke Provinsi Kepulauan Riau. Yang paling penting adalah meningkatnya kinerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pelayanan publik |
| Hasil Inovasi | Adapun kondisi yang diharapkan dengan adanya perubahan di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Natuna adalah:
|
| Waktu Ujicoba | 21-06-2023 |
| Waktu Implementasi | 21-06-2023 |
Keterisian Indikator
| No | Indikator | Keterangan | Parameter | Bukti Dukung | Skor | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Regulasi Inovasi * | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan inovasi daerah | Peraturan Kepala Daerah |
|
6 | ||||||
| 2 | Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi Daerah * | Jumlah SDM yang mengelola inovasi daerah (Tahun Terakhir) | Lebih dari 30 |
|
6 | ||||||
| 3 | Dukungan Anggaran | Anggaran Inovasi Daerah dalam APBD dengan tahapan inisiasi (Penyampaian ide, rapat, proposal, penulisan kajian), ujicoba (pilot project, perekayasaan, laboratorium lapangan, dan sejenisnya), dan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan) | Anggaran dialokasikan pada kegiatan penerapan inovasi pada salah satu tahun anggaran (T-2/T-1/T-0) |
|
2 | ||||||
| 4 | Alat Kerja | Alat kerja dalam pelaksanaan Inovasi yang diterapkan | Pelaksanaan kerja sudah didukung sistem informasi online/daring/artificial intelligence | Screenshot Sistem Informasi | 6 | ||||||
| 5 | Bimtek Inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah baik sebagai penyedia atau penerima bimtek | Dalam 2 tahun terakhir pernah 1 kali kegiatan transfer pengetahuan (bimtek, sharing, FGD, atau kegiatan transfer pengetahuan yang lain) |
|
1 | ||||||
| 6 | Integrasi Program Dan Kegiatan Inovasi Dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | |||||||||
| 7 | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur Stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) Unsur Stakeholder meliputi: Pemerintah; Pelaku Bisnis; Komunitas; Akademisi; Media Massa, dsb |
Inovasi melibatkan 3 aktor |
|
1 | ||||||
| 8 | Pelaksana Inovasi Daerah | Penetapan Tim pelaksana inovasi daerah | Ada pelaksanaan dan ditetapkan dengan SK Kepala Perangkat Daerah |
|
2 | ||||||
| 9 | Jejaring Inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | Inovasi melibatkan 5 Perangkat Daerah atau lebih |
|
3 | ||||||
| 10 | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Foto Sosialisasi tatap muka baik secara langsung ataupun virtual (luring/daring) atau sosialisasi menggunakan media fisik seperti pamflet, banner, baliho, pameran, dsb. | Foto Sosialisasi | 1 | ||||||
| 11 | Pedoman Teknis | Ketentuan dasar Penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | |||||||||
| 12 | Kemudahan Informasi layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan melalui metode sebagai berikut : Manual, seperti: tatap muka/jemput bola/noken/unit pelayanan administrasi; Hotline, seperti: layanan email/telp; Media Sosial, seperti: instagram/facebook/whatsapp, dsb;dan Layanan Online, melalui website/web-aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios). |
Informasi Layanan diperoleh melalui 1 dari 4 metode | Foto Pelayanan | 1 | ||||||
| 13 | Kemudahan Proses Inovasi yang Dihasilkan | Waktu yang diperlukan untuk memperoleh proses penggunaan hasil inovasi | |||||||||
| 14 | Penyelesaian Layanan Pengaduan | Rasio Penyelesaian Pengaduan dalam tahun terakhir (Jumlah Pengaduan yang ditindaklanjuti/Jumlah Pengaduan | Tidak Valid | Tidak Valid | 0 | ||||||
| 15 | Layanan Terintegrasi | Jaringan Prosedur yang dibuat secara daring (2 tahun terakhir) | Ada dukungan melalui informasi website/sosial media/web aplikasi/aplikasi mobile (android atau ios) yang berjalan secara terpisah | Screenshot Layanan | 2 | ||||||
| 16 | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain (T-2 s/d T-1) | |||||||||
| 17 | Kecepatan Inovasi * | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah | Inovasi dapat diciptakan dalam waktu 1-4 bulan | Proposal Inovasi | 6 | ||||||
| 18 | Kemanfaatan Inovasi * | Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah (2 tahun terakhir) | Persentase peningkatan Jumlah Unit > 50% | Daftar Penerima Manfaat | 9 | ||||||
| 19 | Monitoring dan evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah (2 tahun terakhir) | |||||||||
| 20 | Kualitas Inovasi Daerah * | Kualitas inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penerapan inovasi daerah (2 Tahun Terakhir) Data Pendukung: ketentuan video memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; dan 5. Dampak inovasi. Video inovasi dilengkapi dengan cover thumbnail dan ada logo Kabupaten Natuna dan Kemendagri. |
Memenuhi 5 unsur substansi | video Inovasi | 12 |